Dear calon ibu,Anda pasti saat ini lagi merasakan berjuta rasa dari kehamilan Anda,baik scr fisik ataupun psikis..nahhh,ternyata dibalik keadaan fisik&psikis itu,membawa hikmah yg cukup "menguntungkan" bagi calon ibu..
Apa aja sih hikmahnya? Berikut hak-hak yg bisa Anda dapatkan sbg bumil :
1.Mendapatkan tempat duduk,misalkan di bis atau kereta api yg bertanda stiker "khusus ibu hamil".
2.Tak perlu mengantri di bank,halte bis,kantor PLN atau kamar mandi umum.
3.Punya tempat parkir khusus utk mobil Anda di mall besar,supermarket atau di lingkungan sekolah.
4.Tetap menerima gaji dan cuti krn hal itu telah diatur&disahkan oleh negara.UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 79 menyebutkan cuti melahirkan diberikan 3 bln.Selama masa cuti melahirkan.Anda tetap mendapat gaji penuh yg diatur dalam pasal 82.
5.Bebas melewati detektor metal sbg pemeriksaan di pintu masuk hotel,mal dan bandara.Yang harus Anda lakukan hanyalah mengatakan kpd petugas bahwa Anda hamil dan tidak bersedia melewati detektor metal demi janin Anda,persilakan ia memeriksa dg cara lain.
6.Tetap menerima tunjangan yg jadi hak Anda di perusahaan tempat bekerja.
7.Tambahan jam istirahat krn kehamilan membuat Anda lbh cepat lelah.Tapi bukan berarti Anda boleh nyantai di kantor
8.Untuk menghindar dari sinar X dan zat kimia berbahaya
9.Mengurangi aktivitas lapangan bagi Anda yg bekerja di lahan konstruksi bangunan bertingkat,byk kegiatan naik turun tempat tinggi atau gerakan berlebihan spt berjingkrak-jingkrak bila Anda guru prasekolah.
10.Tetap bisa mengikuti pendidikan